Dalam Rangka mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai kota Pelayanan yang Berkarakter dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagian Organisasi telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota banjarbaru Nomor 188.45/164/KUM/2020 tentang Tim Monitoring penyelenggraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap SKPD utama Pelayanan Publik yaitu :
- Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
- Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
- Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Banjarbaru
- 5 (lima) Kecamatan
- 20 (dua puluh) Kelurahan
Pada kegiatan monev ini metode yang dilaksanakan adalam menggunakan tabel indikator milik OMBUDSMAN Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan.
Adapun jadwal kegitan monev ini dilaksanakan mulai tanggal 14 s/d 22 Desember 2020.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk dapat menentukan kriteria SKPD unit Pelayanan Publik apakah sudah menyelenggarakan/ memenuhi Standar Pelayanan Publik yang sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.